Terkait Kasus Ekspor CPO

Kejagung Periksa Satu Orang dari PT BSI 

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa seorang saksi berinisial AS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH."Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/6).Dia menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang kini masih ditangani Kejagung."Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," jelasnya.


Ketut menegaskan, saksi yang diperiksa pihaknya tersebut dilakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ada."Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegasnya.Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sampai ke pengadilan, dan menjatuhkan hukuman secara adil.Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022. Hasil survei menunjukkan 68,7 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Burhanuddin.Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.Menurut dia, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana."Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," ujarnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar